Pramono optimistis persoalan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat segera terselesaikan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ini sejalan dengan upaya pengurangan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2025, tempat pengolahan tersebut tidak lagi menerima sampah yang masih bisa didaur ulang.
Melalui akun Instagram @kelurahan_pegadungan, pihak Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah.
Sampah residu yang dimaksud meliputi jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran yang tidak bisa dipilah.
Sementara itu, sampah organik seperti sisa makanan dan daun, serta sampah yang masih dapat didaur ulang, tidak akan diterima di TPST Bantargebang.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
