Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Abdullah M Surjaya
Sarjan pengusaha yang menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis penjara 3 tahun tiga bulan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pengusaha bernama Sarjan yang terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (18/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Novian Saputra saat membacakan putusan, dikutip iNewsBekasi.id pada Selasa (19/5/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Sarjan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang senilai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sejak proses pelantikan hingga Ade aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap itu berkaitan dengan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebagai imbalan, Sarjan diduga mendapatkan proyek dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

Proyek-proyek tersebut tersebar di lima dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Tak hanya kepada Ade Kuswara Kunang, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network