JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Desakan itu muncul setelah terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menyebabkan seorang santriwati berinisial N hamil di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasus yang sebelumnya sempat diklaim terjadi akibat mimpi tersebut kini menemukan titik terang. Aparat kepolisian telah mengamankan AKF (54), yang merupakan pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan tersebut menguatkan dugaan bahwa kehamilan korban merupakan akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, Sahroni menilai pembentukan Satgas anti kekerasan seksual di pesantren sudah sangat mendesak mengingat kasus serupa terus berulang di berbagai daerah.
“Saya minta Polri-Kemenag segera membentuk Satgas anti kekerasan seksual di pesantren karena ini sudah sangat urgent. Kasus seperti ini sudah tidak bisa lagi ditangani satu per satu karena sudah terlalu masif," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, negara harus mengambil langkah yang lebih proaktif untuk mencegah kekerasan seksual, menerima laporan dari korban, memberikan perlindungan, serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sahroni juga menilai masih banyak korban yang memilih bungkam karena takut melapor atau menghadapi tekanan sosial.
“Saya melihat polanya terus berulang di berbagai daerah, dan saya yakin masih banyak korban yang memilih diam karena takut. Jadi negara harus lebih proaktif untuk mencegah, menerima laporan, melindungi korban, dan menindak pelakunya,” katanya.
Pelaku Dinilai Mencoreng Nama Baik Pesantren
Sahroni menegaskan bahwa tindakan oknum pelaku justru merusak citra pondok pesantren dan para kiai yang selama ini dihormati masyarakat karena ilmu serta keteladanannya.
Ia meminta masyarakat tidak memberikan pembelaan kepada pelaku yang menggunakan status agama sebagai tameng untuk melakukan tindak kejahatan.
“Juga jangan ada yang membela oknum bejat seperti ini. Sebaliknya, tindakan kriminal dengan tameng agama seperti ini jelas harus dihukum lebih berat. Kiai itu merupakan sosok yang dihormati masyarakat karena ilmu dan akhlaknya, jangan sampai nama baik itu dirusak oleh oknum-oknum bejat,” tegas Sahroni.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperkuat guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serta memberikan perlindungan maksimal bagi para santri.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
