JAKARTA, iNewsBekasi.id – Penahanan dokter sekaligus influencer Richard Lee alias DRL diperpanjang Penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.
Perpanjangan penahanan tersangka Richard Lee ini untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut telah ditetapkan oleh penyidik. Atas hal tersebut, Richard Lee masih akan menjalani masa penahanan hingga awal Juli 2026.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.
"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ujar dia lagi.
Di sisi lain, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke pihak kejaksaan juga masih belum terlaksana. Polisi saat ini masih menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan sebelum proses tersebut dilakukan.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," kata Budi.
Menurut dia, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," ucap Budi.
Hingga kini, Richard Lee masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik dan pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan Tahap II dalam perkara tersebut.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
