JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Richard Lee oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terpaksa dihentikan sementara. Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan Doktif atau Dokter Samira. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sejak pukul 14.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan tersebut sejatinya dirancang untuk mengajukan 85 pertanyaan kepada Richard Lee. Namun hingga larut malam, penyidik baru menyelesaikan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, penyidik baru merampungkan 73 pertanyaan.
"Saat mendekati pukul 22.00, saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan," kata Reonald di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Penasihat hukum dari Richard Lee kemudian meminta pemeriksaan dihentikan agar yang bersangkutan bisa beristirahat.
"Berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73," ujarnya.
Oleh karenanya, penyidik memutuskan proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan. Proses pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk melanjutkan sisa dari pertanyaan yang belum dituntaskan.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
