DPRD Kota Bekasi Kawal Pengangkatan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Tak Ada Rencana Pemberhentian

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi, sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi diproyeksikan menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027. (Foto: Istimewa).

Harris memastikan Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki rencana melakukan pemberhentian terhadap PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih bekerja di berbagai perangkat daerah.

"Insyallah, tidak ada pemberhentian terkait PPPK, bahkan yang Paruh Waktu ini kan juga perlu diangkat lagi. Supaya nanti bukan paruh waktu lagi mereka," jelasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menyebut keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu pada tahun mendatang sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Sepanjang tenaga tersebut masih dibutuhkan dan tidak mengalami pemutusan kontrak kerja, maka keberadaannya tetap dapat dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bekasi terus mengkaji berbagai opsi dan mekanisme yang memungkinkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat direalisasikan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Kan itu memang perintah dari pusat. Kita coba lagi bagaimana cara upanya. Saya kira kita Pemerintah Daerah tidak akan memberhentikan, ataupun dirumahkan secara kejelasan nasib mereka," ucap Harris.

Rencana pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur yang selama ini telah membantu pelayanan publik di Kota Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network