Peran Penting Ombudsman RI
Peristiwa ini juga menghadirkan pertanyaan penting mengenai fungsi pengawasan pelayanan publik. Program SPPI KDKMP merupakan program yang diselenggarakan oleh institusi negara dan menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pelayanan yang aman, profesional, serta sesuai standar. Oleh karenanya, ada ruang urgen bagi Ombudsman untuk menjalankan mandat pengawasannya.
Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi. Dalam konteks kasus ini, Ombudsman dapat melakukan investigasi inisiatif tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada aspek perencanaan program, standar keselamatan peserta, kecukupan pemeriksaan kesehatan, kecukupan fasilitas medis, kepatuhan terhadap prosedur kedaruratan, koordinasi antarlembaga, hingga kesesuaian metode pelatihan dengan tujuan program.
Apabila ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman berwenang meminta keterangan dari kementerian, panitia penyelenggara, maupun institusi pelatihan, memeriksa dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menyusun tindakan korektif melalui Rekomendasi Ombudsman.
Lebih jauh lagi, Ombudsman dapat mendorong perbaikan sistemik agar desain Program SPPI tidak lagi menimbulkan risiko yang sama di masa mendatang.
Dalam kasus yang telah memakan empat korban jiwa, pengawasan Ombudsman merupakan upaya memastikan negara memenuhi kewajibannya melindungi keselamatan setiap warga yang mengikuti program pelayanan publik.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
