Ada 23 SKS Mata Kuliah Wajib untuk Seluruh Mahasiswa
Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM, Dr. Sigit Priyanta, menjelaskan kurikulum baru memiliki struktur yang lebih sederhana sehingga mudah dipahami mahasiswa maupun program studi.
"Struktur disederhanakan menjadi tiga blok besar dengan 9 tipe pilihan yang jelas, sehingga mudah dipahami mahasiswa dan dikelola prodi," jelas Sigit.
Selain itu, kurikulum juga menerapkan pendekatan transdisiplin, sehingga mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lintas program studi melalui skema second major, minor, intensification, hingga fast track.
"Ada muatan optimalisasi kekayaan keahlian lintas prodi/fakultas untuk menjawab persoalan kompleks yang memantik kolaborasi, integrasi, dan sintesis pengetahuan," papar Sigit.
Sebagai identitas lulusan UGM, seluruh mahasiswa wajib menempuh 23 SKS kurikulum universitas yang berlaku di semua program studi.
Mata kuliah wajib tersebut meliputi; Pendidikan Agama, Pancasila Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Literasi Digital, Sustainable Future Skills, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Penguasaan bahasa asing.
"Alokasi 23 SKS wajib ini mencakup mata kuliah dasar seperti Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, serta literasi digital, Sustainable Future Skills, KKN, dan penguasaan bahasa asing. Sedangkan kurikulum inti program studi harus memuat minimal 60 persen dari total SKS program studi, dengan fleksibilitas sesuai kebutuhan akreditasi dan asosiasi profesi," terang Sigit.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
