Promosi Sidang Doktor Ilmu Hukum, Eks Bankir Minta Pemerintah Terapkan Tes Insolvensi di Indonesia

Wahab Firmansyah
Mantan bankir Michael Gerald Jusanti saat Promosi Sidang Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Minggu (19/7/2026). (Foto: Istimewa).

MA dan Pengadilan Niaga Diminta Terapkan Tes Insolvensi

Michael juga meminta Mahkamah Agung (MA) bersama Pengadilan Niaga menyusun pedoman penerapan tes insolvensi dalam setiap pemeriksaan perkara kepailitan. Menurutnya, penggunaan cash flow test dan balance sheet test secara objektif dapat meningkatkan kualitas putusan hakim.

"Dengan demikian hakim tidak semena-mena mendasarkan putusan pada pembuktian sederhana," tukasnya.

Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, kurator, pengurus, kreditor, serta lembaga profesi dalam membangun sistem pemeriksaan insolvensi yang profesional, transparan, dan independen.

Ia menilai penguatan standar penilaian kondisi keuangan debitor perlu menjadi perhatian agar proses kepailitan lebih akuntabel. Selain itu, keterlibatan ahli independen juga dinilai penting untuk mendukung pemeriksaan insolvensi.

"Pelibatan ahli juga diperlukan sebagai pemeriksa independen serta untuk meningkatkan kapasitas aparat peradilan dan profesi kepailitan," pungkasnya.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network