KPK Buka Suara soal Isu Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun

Jonathan Simanjuntak
KPK merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsBekasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait polemik dugaan pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang disebut mencapai nilai Rp1,8 triliun. Lembaga antirasuah mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sejak lama menjadi fokus pengawasan karena kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).

Budi menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian serta monitoring yang dilakukan lembaga antirasuah.

Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan sektor prioritas yang mendapat perhatian khusus, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Menurut Budi, potensi penyimpangan dalam pengadaan dapat terjadi sejak tahap awal, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.

"Sehingga kita banyak mendapatkan misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," imbuh Budi.

KPK Minta Pengawasan Diperketat

KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat agar memperketat pengawasan di seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.

Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga tahap pertanggungjawaban.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar kualitas barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penurunan mutu (down-spec).

"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui kabar mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih yang disebut bernilai Rp1,8 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Rabu (15/7/2026). "Soal kipas angin, saya tidak tahu," kata Ferry.

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi. "Pengadaannya bukan di kami, tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya model Imatsu MDF, harganya ini Rp11.464.000. Saya tidak tahu persis," jelas Ferry.

Polemik mengenai pengadaan kipas angin untuk Kopdes Merah Putih hingga kini masih menjadi sorotan publik. Belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network