Pemilik Tanah di Bekasi Wajib Simak! BPN Bakal Perluas Lokasi Program PTSL

Abdullah M Surjaya
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman. (Foto: iNews Bekasi).

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi berupaya memperluas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mengusulkan penambahan lokasi penetapan (penlok).

Langkah ini dilakukan agar semakin banyak warga memperoleh kesempatan mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program pemerintah tersebut.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman mengatakan usulan penambahan penlok saat ini tengah dipersiapkan. Apabila telah ditetapkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ada rencana menambah penlok. Kalau sudah ada penlok baru, nanti akan disosialisasikan,” kata Rahman kepada iNews Bekasi, Selasa (28/7/2026).

Menurut Rahman, penambahan lokasi akan diprioritaskan pada wilayah yang masih memiliki banyak bidang tanah yang belum terdaftar.

Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya belum masuk dalam cakupan PTSL memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh layanan sertifikasi tanah.

Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah sulitnya menemukan subjek hak atau pemilik tanah ketika proses pendataan dilakukan.

“Terkadang kendalanya kami kesulitan mencari subjek hak atau pemilik tanah,” katanya.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah bidang tanah yang telah diukur belum dapat diterbitkan sertifikatnya karena proses verifikasi data yuridis belum dapat diselesaikan.

Rahman menjelaskan, PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Karena itu, ATR/BPN Kabupaten Bekasi mengajak pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk berperan aktif mendukung pendataan dan penetapan lokasi tambahan agar pelaksanaan PTSL berjalan lebih optimal.

“Partisipasi semua pihak sangat diperlukan agar program ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap penambahan lokasi PTSL dapat memperluas jangkauan layanan sertifikasi tanah di Kabupaten Bekasi.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat tanah juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas resmi.

“Dengan program PTSL, kami berharap masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian melalui aset tanah yang dimiliki,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network