Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi. Foto/Istimewa

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap nilai uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp9,5 miliar diduga berasal dari Sarjan dan diserahkan secara bertahap melalui empat kali transaksi yang melibatkan H.M. Kunang. Selain itu, penyidik menduga Ade juga menerima sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.

Apa Itu Ijon Proyek?

Istilah ijon proyek merujuk pada praktik pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dikerjakan.

Tujuannya adalah agar pemberi dana memperoleh keuntungan saat proses pengadaan berlangsung, baik berupa penunjukan langsung pekerjaan maupun kemudahan memenangkan tender.

Konsep ini dianalogikan dengan praktik ijon dalam dunia pertanian, yaitu membeli hasil panen sebelum masa panen tiba. Dalam proyek pemerintah, uang diberikan lebih dahulu, sedangkan proyek dijanjikan akan diberikan kemudian.

Usai sidang tuntutan, Ade Kuswara menegaskan bahwa tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir sehingga proses hukum masih berlangsung.

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil pada akhir persidangan. Ade juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengarahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa uang Rp8,5 miliar yang disebut dalam persidangan merupakan pinjaman dan bukan bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network