BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi memperbolehkan bioskop kembali beroperasi.
Meskipun begitu, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi.
Bioskop bisa beroperasi, dengan wajib memakai Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai.
Sementara, untuk kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
Pengelola juga harus memastikan penonton yang masuk ke bioskop berusia 12 tahun keatas dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Setelah itu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.
Selanjutnya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
”Bioskop diperbolehkan beroperasi tetapi sifatnya masih uji coba. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (15/9/2021).
Penerapan protokol kesehatan ketat, yaitu seperti pengaturan jarak kursi di dalam studio untuk mengurangi kapasitas penonton dan menyediakan jalur berbeda untuk masuk dan keluar penonton.
Selain itu, standar umum calon pengunjung juga diperhatikan, seperti wajib memakai masker, cek suhu tubuh saat masuk dan menyediakan handsanitizer di pintu masuk.
”Artinya sudah divaksin kedua. Kalau masih kuning (baru satu kali vaksin) itu belum bisa. Kalau ada yang tidak patuh dengan aturan nanti kita lakukan evaluasi,” tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait