PMK 44/2026 Terbit, IKPI Sebut Jadi Tonggak Baru Keadilan Konsultan Pajak

Wahab Firmansyah
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. Foto/Istimewa

Bagi IKPI, kejelasan standar kompetensi akan menciptakan level playing field yang lebih adil di antara seluruh pihak yang menjalankan fungsi pendampingan perpajakan.

Vaudy menilai, ketika setiap kuasa wajib pajak memiliki kompetensi yang terukur, kualitas layanan kepada wajib pajak akan meningkat. Hal tersebut sekaligus dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Ia menekankan, tujuan utama PMK 44/2026 bukan semata-mata mengatur profesi konsultan pajak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pendampingan dari pihak yang memahami ketentuan perpajakan secara memadai. Dengan demikian, risiko kesalahan administrasi maupun sengketa perpajakan dapat ditekan.

“Yang paling penting adalah memberi pemahaman kepada wajib pajak. Kalau pemahamannya keliru, dampaknya bisa besar. Karena itu kompetensi menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan perpajakan tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum.

IKPI memandang edukasi kepada wajib pajak harus berjalan beriringan dengan penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem perpajakan nasional dapat berjalan secara sehat dan berkeadilan.

Vaudy juga menilai lahirnya PMK 44/2026 menjadi salah satu bukti bahwa posisi IKPI sebagai organisasi profesi semakin mendapat pengakuan dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Dalam dua tahun terakhir, kata dia, IKPI tidak lagi hanya berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga mulai dilibatkan dalam berbagai forum strategis di tingkat pemerintah, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.

“Kami melihat IKPI sekarang sudah masuk ke ruang-ruang pembahasan yang lebih luas. Ini menunjukkan organisasi profesi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional,” ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network