Pramono menjelaskan, pengumuman tersebut dapat berdampak terhadap penggunaan jasa pembuangan sampah oleh pelaku usaha horeka.
"Begitu diumumkan kan para pemilik (horeka) ini tidak mau menggunakan mereka (jasanya), sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban," imbuhnya.
Pramono mengatakan keberadaan TPS ilegal saat ini lebih mudah diidentifikasi. Hal tersebut sejalan dengan penerapan gerakan pilah sampah yang mengubah pola pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurut dia, pengelolaan sampah kini tidak lagi hanya mengandalkan pola angkut dan buang.
"Sekarang ini baru kita tertibkan, dulu enggak pernah ditertibkan karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 yang dulunya hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah," ucap dia.
Penertiban TPS ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertata. Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah sebelum dibuang.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
