KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT HGB Bogor, Salah Satu yang Terbesar dalam Sejarah

Jonathan Simanjuntak
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026). Foto/iNews.id

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah. OTT dilakukan pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Besarnya nilai barang bukti yang diamankan membuat KPK masih mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," ujar Budi.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pengembangan perkara kepada pihak lain.

"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," katanya.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni:

Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon.

Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlevi merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

Penyidik KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network