Mardani H Maming Beri Kesaksian Via Online, Majelis Hakim Tetap Minta Dihadirkan Paksa di Pengadilan
BANJARMASIN, iNews.id - Pengusaha muda Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) setelah sebelumnya 3 kali tidak hadir.
Mardani H Maming hadir secara online dari Singapura untuk memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(18/4/2022).
Dia sebelumnya dalam tiga sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung)di dalam persidangan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Maming diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim
Selaras keputusan Majelis Hakim, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman memantau, langsung jalanya sidang kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Boyamin sendiri datang dengan membawa surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk penetapan perintah membawa Mardani H Maming jika kembali tidak hadir. Surat tersebut memiliki nomor 35/MAKI.J/IV/2022.
Surat yang dibawa oleh Boyamin sendiri memiliki perlihal permohonan penetapan perintah untuk membawa saksi Mardani H Maming yang telah mangkir tiga kali. Surat tersebut ditujukan kepada Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No : 6/Pid.Sus.
Hipmi Jabar Minta Komisi Yudisial Lakukan Pengawasan
Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat, Surya Batara Kartika angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.
"Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming," tegas Surya di Bandung, Senin (18/4/2022).
Selain itu, Surya menegaskan, Mardani merupakan tokoh teladan dan menjadi barometer pengusaha muda di Hipmi.
Oleh karena itu, lanjut Surya, dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan. Sehingga, lanjut Surya, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani.
"Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham mengaku keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya.
Menurutnya, jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Selain itu, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean. Dengan demikian, Irfan mengklaim secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.
Mardani selaku bupati kala itu bakal memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM)," ucap Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait