“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” ujar Yusri.
Yusri mengingatkan bahwa daftar nama entitas beserta perkiraan potensi sanksi yang beredar tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penerimaan negara yang sudah pasti atau terealisasi.
“Angka Rp 80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi mengenai dasar perhitungan, prosedur penagihan, status keberatan, hingga keabsahan pencatatan kas negara sangat diperlukan agar publik dapat mengawal penegakan hukum secara objektif.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
