Salah satu anggota kelompok terlihat mengeluarkan benda yang diduga senjata tajam. Setelah itu, kelompok remaja tersebut meninggalkan lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal nantinya disesuaikan dengan perbuatan dan peran masing-masing anak.
Pasal yang digunakan yakni Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
Namun, seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan, termasuk perlindungan terhadap identitas mereka selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
Ia juga mengimbau pelajar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam bentuk apa pun. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Orangtua, sekolah, dan yayasan pendidikan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas para pelajar,” katanya.
Menurut Putu, pengawasan bersama diperlukan agar aksi kekerasan antarpelajar tidak kembali terjadi dan membahayakan keselamatan anak-anak maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
