Barang bukti yang disita mencakup sekitar 50.000 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone dan Android. Penyidik juga menyita suku cadang, layar LCD, baterai, mesin handphone, dan berbagai komponen lainnya.
Nilai barang elektronik tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain handphone dan komponennya, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,075 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara Tatang Winata setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.
Dalam kasus dugaan penyelundupan barang ilegal dari Korea Selatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
