10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka

Abdullah M Surjaya
Sebanyak 10 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan. Foto/Istimewa

Saat menjalani pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan.

Meski demikian, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti lainnya untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain MHH, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.

Rosdiana mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara ini. Polisi akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.

Selain berfokus pada proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan para korban memperoleh perlindungan dan dukungan sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucapnya.

Polisi masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Bekasi Selatan tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan keterlibatan pihak lain.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network