Duni Nirbayati: Saksi Perlu Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana

Wahab Firmansyah
Advokat senior Duni Nirbayati. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Advokat dan konsultan hukum senior Rr. Duni Nirbayati menilai hak saksi untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari advokat dalam proses peradilan pidana perlu diatur secara tegas. Menurut dia, perlindungan terhadap saksi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi tekanan selama proses pemeriksaan.

Pandangan tersebut disampaikan Duni setelah menjalani sidang promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PDIH FHUP), Sabtu (10/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Duni berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengaturan Hak Saksi untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat dalam Setiap Tahapan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia.

Duni menyoroti pengaturan hak atas bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Menurut dia, Pasal 54 KUHAP secara tegas mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, sedangkan hak saksi atas pendampingan advokat belum diatur secara setara dalam ketentuan tersebut.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa perlindungan hak atas bantuan hukum dalam KUHAP lama masih berfokus pada tersangka dan terdakwa, meskipun saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

"Padahal saksi memberi peranan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana sebagai salah satu sumber utama alat bukti yang mengungkap kebenaran materiil," katanya usai sidang promosi doktor di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (PDIH FHUP), Sabtu (10/10/2026).

Saksi Rentan Menghadapi Tekanan dan Intimidasi

Duni menjelaskan, saksi tidak hanya berperan memberikan keterangan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara pidana. Dalam proses pemeriksaan, saksi juga berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan perubahan status hukum menjadi tersangka.

Menurut dia, belum adanya pengaturan yang tegas mengenai hak saksi untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan dapat menempatkan saksi pada posisi rentan.

"Tidak adanya pengaturan mengenai hak saksi untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari advokat menyebabkan saksi berada dalam posisi yang rentan dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam proses peradilan pidana," ujarnya.

Duni menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum. Padahal, prinsip negara hukum Pancasila menjamin persamaan di hadapan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Karena itu, ia mendorong rekonstruksi pengaturan hak saksi agar akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan advokat memperoleh landasan hukum yang lebih jelas.

Dorong Rekonstruksi KUHAP dan Pemerataan Bantuan Hukum

Dalam disertasinya, Duni mengusulkan pengaturan hak saksi untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan advokat pada seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana. Menurut dia, pengaturan yang tegas dalam KUHAP diperlukan agar hak tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum.

"Melalui rekonstruksi pengaturan hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum dan pendampingan dari advokat di seluruh tahapan pemeriksaan telah diakui secara tegas dalam KUHAP sehingga memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi para penegak hukum," tukasnya.

Ia juga menilai rekonstruksi pengaturan hak saksi dapat mendorong perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana, dari crime control model yang menitikberatkan pengendalian kejahatan menuju due process model yang menekankan proses hukum yang adil dan perlindungan hak individu.

Perubahan tersebut, menurut Duni, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Selain pembaruan regulasi, ia menekankan pentingnya pemerataan akses bantuan hukum agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat memperoleh pendampingan yang memadai ketika berhadapan dengan proses hukum.

"Pemerintah atau organisasi advokat perlu mendorong adanya regulasi pemerataan akses terhadap layanan bantuan hukum dan pendampingan advokat bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network