Perselisihan itu kemudian berujung pada kesepakatan untuk berduel menggunakan senjata tajam.
"Keduanya sepakat duel pukul 02.00 WIB dini hari. Masing-masing membawa senjata tajam jenis celurit," tuturnya.
Dalam duel tersebut, AM meninggal dunia setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di tiga titik tubuh, termasuk bagian punggung dan leher.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, RM yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
RM disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
