Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK

Vitrianda Hilba Siregar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

JAKARTA. iNewsBekasi.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai triliunan rupiah kepada tiga emiten raksasa milik konglomerat Prajogo Pangestu dari Barito Grup dan Franky Oesman Widjaja dari Sinar Mas Grup.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran serius dalam proses penawaran umum saham.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu alasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Dua emiten milik Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta dan Rp100 miliar atau setara US$5,6 juta.

Sementara itu, emiten milik Franky Oesman Widjaja, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dijatuhi sanksi terbesar mencapai Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemeriksaan mendalam OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan penjatahan, penawaran umum, maupun perdagangan saham ketiga emiten tersebut.

Pemeriksaan tersebut membuktikan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak terkait. Pihak yang dijatuhi sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar aturan pasar modal.

Pada pemeriksaan perdagangan saham DSSA untuk periode 2023 hingga 2026, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Praktik manipulasi ini dijalankan secara terencana dan terstruktur, sehingga berhasil memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan di pasar.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN mengungkapkan bahwa saham yang dilepas melalui penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang terhubung dengan pemegang saham pengendali. OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan menyamarkan identitas mereka demi mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar.

Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi sangat terkonsentrasi pada sekelompok pihak saja dan membuat porsi saham yang beredar secara bebas di publik menjadi sangat terbatas.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai relasi Presiden ke-7 RI Jokowi dengan konglomerat Prajogo Pangestu dan Franky Oesman Widjaja relevan dicermati karena jejak investasi besar mereka di PSN dan IKN mencerminkan keterikatan modal dengan kebijakan negara.

 Meski irisan kepentingan bisnis dan dinamika kekuasaan berpotensi memberi dimensi politik pada gejolak pasar saham, dugaan manuver politik di balik IHSG tetap harus diuji berbasis data objektif.

Oleh karena itu, OJK dan BEI didorong menyelidiki indikasi transaksi tak wajar atau manipulasi pasar, sementara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan menjamin transparansi pasar modal dari pertarungan elite serta mengkritisi warisan kebijakan investasi demi kepentingan publik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network