Ekonom Minta BEI dan OJK Pertimbangkan Kembali IPO COIN Terkait Riwayat Pemilik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Muncul usulan agar rencana Initial Public Offering (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada tanggal 9 Juli nanti dapat dipertimbangkan kembali.
Hal ini muncul setelah adanya informasi mengenai riwayat Andrew Hidayat, salah satu pihak yang memiliki manfaat utama (Ultimate Beneficiary Owner/UBO) di COIN, yang pernah tercatat memiliki catatan hukum di masa lampau.
Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menyampaikan harapannya agar informasi terkait Andrew Hidayat ini dapat menjadi pertimbangan yang bijak bagi pihak berwenang.
Dia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses IPO. "Akan sangat baik jika Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian pada masukan dari masyarakat. Ini demi kebaikan bersama agar kita bisa menghindari hal-hal yang kurang menyenangkan di kemudian hari," ujar Gede.
Nama Andrew Hidayat tercantum dalam dokumen prospektus IPO COIN, bersama dengan Jeth Soetoyo, Aaron Ang Nio, dan Budi Mardiono. Andrew diketahui pernah menghadapi kasus hukum pada tahun 2015, terkait dugaan suap perizinan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yang berakhir dengan vonis 2 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta