Ekonom Minta BEI dan OJK Pertimbangkan Kembali IPO COIN Terkait Riwayat Pemilik
Dia juga menegaskan bahwa COIN telah melalui proses uji tuntas (due diligence) yang sangat teliti, baik dari aspek hukum, transparansi informasi, maupun keuangan, serta telah mematuhi semua regulasi yang berlaku. Indira juga menambahkan bahwa Andrew Hidayat bukan merupakan pemilik manfaat akhir PT IUM dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses lelang yang dimaksud.
Senada dengan COIN, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan konsultan hukum COIN, catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan seperti yang diatur dalam peraturan BAPPEBTI.
Nyoman juga merujuk pada prospektus dan surat pernyataan dari Andrew Hidayat yang menyatakan bahwa beliau bukan pemilik manfaat akhir PT IUM dan tidak berafiliasi dengan perusahaan tersebut saat lelang berlangsung.
COIN berencana untuk menawarkan 2,2 miliar saham atau setara dengan 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga Rp100 per saham, dengan harapan dapat mengumpulkan dana sekitar Rp220 miliar dari penawaran saham perdana ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta