Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, OJK Tindaklanjuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Utang Pinjol Warga RI Membengkak, Tembus Rp106 Triliun

Sabtu, 07 November 2026 | 08:33 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Waduh! Utang Pinjol Warga RI Membengkak, Tembus Rp106 Triliun
Jumlah utang warga Indonesia melalui pinjol terus membengkak. Foto: Okezone/ Freepik

BEKASI, iNewsBekasi.id - Jumlah utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman online (pinjol) terus membengkak. Hingga September 2026, total pembiayaan pinjol tercatat mencapai Rp106,48 triliun. Lonjakan ini juga diiringi peningkatan risiko gagal bayar yang kini menembus 5,36 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tumbuh 17,02 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Pers RDKB.

"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti peningkatan risiko gagal bayar. OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 5,36 persen pada September 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 4,73 persen. Kenaikan ini menunjukkan risiko keterlambatan pembayaran pinjaman yang melewati 90 hari semakin besar.

Meski demikian, Agusman menyebut industri pindar masih berperan dalam memperluas akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," katanya.

OJK menegaskan perkembangan industri pinjaman daring tetap menjadi perhatian regulator. Penguatan kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi fokus agar pertumbuhan industri berlangsung sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan.

Hingga periode pelaporan September 2026, sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

Editor: Tedy Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut