JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada para korban kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang melibatkan terpidana Henry Surya. Langkah pemulihan kerugian korban tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dana sebesar Rp229 miliar itu berhasil dihimpun Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui penyitaan uang dan pelelangan aset yang berkaitan dengan perkara Indosurya.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, mengatakan dana tersebut antara lain berasal dari penyitaan uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.
Selain itu, BPA Kejagung memperoleh dana dari hasil lelang sejumlah aset perkara Indosurya. Aset yang dilelang meliputi 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
Menanggapi pengembalian dana tersebut, Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya BPA Kejagung dalam memulihkan hak-hak para korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
