“Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban. Jadi bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali. Jadi, penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya Kamis (22/10/2026).
Sahroni menilai pendekatan follow the money atau penelusuran aliran uang dan aset hasil kejahatan perlu terus diperkuat, khususnya dalam penanganan perkara kejahatan ekonomi dan keuangan.
Menurutnya, penelusuran aset, penyitaan sesuai ketentuan hukum, serta optimalisasi hasil pemulihan menjadi langkah penting agar kerugian yang dialami negara maupun korban dapat dikembalikan secara maksimal.
“Ke depan, pendekatan follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban. Karena tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini. Salah satu yang banyak dilaporkan masyarakat yaitu kasus PT DSI, Komisi III berharap bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” tegas Sahroni.
Sahroni berharap pendekatan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam penanganan berbagai kasus kejahatan keuangan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan kerugian dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
