Budi melihat adanya disharmonisasi antara UU No. 1 Tahun 2025 dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam UU 5/1999 menempatkan KPPU sebagi lembaga independen dengan kewenangan dan advisori.
Dan Pasal 51-nya hanya mengizinkan monopoli BUMN yang diatur UU, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tetap diawasi KPPU.
Sebaliknya, di Pasal 86M ayat (1) UU 1/2025 memberi presiden diskresi luas untuk menetapkan monopoli melalui PP berdasarkan pertimbangannya sendiri.
"PP turunan yang tidak mensyaratkan keterlibatan KPPU atau asesmen dampak persaingan berpotensi melahirkan hak ekslusif yang sulit diawasi dan dibatasi," ungkapnya.
Dampak praktisnya mulai terlihat dimana sejumlah PP turunan memberikan monopoli pada sektor tertentu tanpa prasyarat asesmen KPPU sehingga investor swasta menghadapi ketidakpastian akses pasar.
Disebutkan bahwa KPPU berada dalam dilema yaitu memaksa terlibat dalam proses pemberian monopoli meski tidak diatur eksplisit, atau membatasi diri pada penegakan UU 5/1999 setelah monopoli berjalan yang mengorbankan fungsi check and balance.
"Harmonisasi yang diperlukan mencakup kewajiban saran ex-ante KPPU atas setiap PP monopoli, kriteria objektif' kepentingan negara' berbasis efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas, serta sunset clause," pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
