Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil

Nur Khabibi
Nama Ahmad Dhani muncul dalam sidang korupsi Bea Cukai. Foto: Instagram/Istimewa

KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani

Menanggapi munculnya nama Ahmad Dhani dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai, KPK menyatakan setiap fakta yang terungkap akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, analisis tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia menambahkan, KPK juga membuka kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebagai saksi, termasuk Ahmad Dhani apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

"Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," sambungnya.

Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang selama periode September 2024 hingga Januari 2026.

Total penerimaan yang didakwakan meliputi Rp5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.

Gratifikasi tersebut diduga diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiyaksono.

Penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tersebut menjadi salah satu fakta yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dalam proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network