JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.
Dalam informasi yang beredar, salah satu inisial tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo. Namun, identitas dan jabatan pihak yang dimaksud perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi kepolisian.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi target.
Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.
Ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
