JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus (Dit TIpideksus) Bareksrim Polri melakukan penahanan terhadap adik dari Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022).
"Sudah ditahan (Nathania)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Nathania ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut.
Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait