Penyanyi Rossa Siap Kembalikan Uang Hasil Manggung dari DNA Pro ke Bareskrim

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rossa (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Rossa mengatakan siap mengembalikan uang hasil bayaran manggung dalam acara yang diadakan DNA Pro di akhir tahun 2021 silam. Jika Penyidik Bareskrim Polri memintanya, dirinya bersedia mengembalikan uang itu untuk disita sementara sebagai barang bukti.

"Kalau memang harus kembalikan, saya akan kembalikan," ujar Rossa usai menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

"Kalau dikembalikan berarti sebagai barang bukti, tapi disita sementara," ujar Rossa lagi.

Saat disinggung mengenai jumlah uang yang diterimanya, Rossa enggan menjawab. Yang jelas, sang pelantun Pudar ini menyerahkan urusan ini kepada manajemennya.

"Bukan aku yang balikin, pasti dari manajemen juga," kata Rossa.

Adapun mengenai pemeriksaan yang dijalani kurang lebih sekira 2,5 jam itu, Rossa menuturkan semuanya berjalan lancar. Ia ditanya mengenai keterkaitannya dengan kasus dugaan penipuan DNA Pro.

"Tadi saya ditanya oleh penyidik, prosesnya berjalan lancar. Alhamdulillah saya menjawab apa yang ditanyakan sebenarnya enggak terlalu panjang. Saya cukup dijawab apa yang ditanya," kata Rossa.

Mantan istri Yoyo PADI itu sudah mengklarifikasi bahwa dia tak ada kerja sama apapun dengan DNA Pro. Dia murni hanya pernah menjadi bintang tamu di acara yang diselenggarakan platform tersebut secara profesional.

"Terkait keterkaitannya apa bahwa saya bernyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acara," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April 2022, yang berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.

Banyak publik figur terseret masalah DNA Pro yang tersandung kasus dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network