BPOM menjelaskan bahwa izin peredaran produk cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berlaku sejak penjelasan publik ini diterbitkan. Artinya, mulai hari ini dan seterusnya produk Kinder terdaftar BPOM sudah ada lagi di pasaran.
Dalam kesempatan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait