RIYADH, iNews.id - Arab Saudi seperti yang kita ketahui adalah negara yang menjunjung tinggi syariat Islam, dengan berdasarkan segala bentuk hukuman sesuai apa yang tertera di kitab suci Al-Qur'an. Diantaranya seperti bagi pelaku pembunuhan akan mendapat hukuman penggal kepala, sedangkan untuk mencuri akan dipotong tangannya.
Dari hukum itu tentunya tedapat seseorang yang bertugas untuk melakukan pengeksekusian bagi para pelanggar hukum, profesi ini biasa kita kenal sebagai algojo. Algojo merupakan pekerjaan resmi di Arab Saudi, yang pastinya mendapat gaji dari pemerintah.
Untuk menjadi algojo di arab Saudi tidak memerlukan keterampilan atau latar belakang pendidikan khusus, pekerjaannya hanya menjalankan hukuman eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan setempat.
Meskipun tidak memerlukan keahlian khusus, menjadi algojo diperlukan mental dan keteguhan hati yang kuat, mengingat pekerjaan ini berkaitan dengan nyawa seseorang. Fokus yang tinggi dan tetap bersikap tenang juga sangat diperlukan dalam pekerjaan ini, supaya ketika melakukan eksekusi tidak memotong bagian yang salah.
Arab Saudi sampai saat ini masih mempertahankan cara tradisional dalam melakukan eksekusi, kecuali apabila pelanggar hukum adalah wanita yang memakai hijab, barulah dilakukan hukuman tembak mati. Hal ini dilakukan untuk menghindari memotong pakaian bagian atas wanita hingga dapat memperlihatkan auratnya atau bagian dari lawan jenis yang tidak seharusnya dilihat oleh orang lain.
Dilansir dari desert.com, gaji seorang algojo di Arab Saudi sempat diungkap oleh Al Sayyaf yang merupakan algojo veteran. Gaji per bulan yang di dapat oleh algojo setara dengan tingkat terendah Pegawai Negeri Sipil di Arab Saudi yaitu sekitar USD36 atau sekitar Rp 523.666 saat itu.
Namun, ketika mendapatkan tugas untuk melakukan eksekusi mati, para algojo ini akan mendapatkan gaji atau bonus tambahan sebesar USD133 atau sekitar Rp 1.934.684 untuk satu kepala atau nyawa. Jumlah ini tentunya dapat berlipat tergantung berapa orang yang dapat dieksekusi dalam bulan itu.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait