Dikejar Polisi, Seorang Pecandu Narkoba di Palembang Ceburkan Diri ke Rawa

Dede Febriansyah
Tim SAR mencari wisatawan asal Labuhan Batu Selatan, Sumut yang hilang usai terjatuh dari Dermaga Wisata Panton Bagan Asahan. (Foto: iNews TV/Ulil Amri)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda pecandu narkoba bernama Apriansyah (29) yang tinggal di Jalan Slamet RIyadi, Lorong  Kidul Laut II, Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II, Palembang menceburkan diri ke rawa-rawa ketika dikejar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang pada Jumat (24/9/2021) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, penggerebekan di kawasan Boom Baru itu terpaksa dilakukan pihaknya selama dua hari berturut-turut, yaitu sejak tanggal 23-24 September 2021, sebab mendapat perlawanan dari warga sekitar yang melempari petugas dengan batu.

"Hari pertama penggrebekan, ketika masuk lorong, anggota sudah diikuti oleh Benteng, si bandar utama. Tiba-tiba ada hujan batu, anggota langsung berlindung, sementara di sebuah rumah anggota telah menangkap satu tersangka yakni Apriansyah," ucap AKBP Andi Supriadi, Sabtu (25/9/2021).

Lanjutnya, lantaran mendapat perlawanan, pihaknya pun memutuskan untuk kembali ke lokasi tersebut keesokan harinya dengan kekuatan personel yang lebih besar. 

"Dari penggrebekan hari kedua, kami menangkap Benteng yang merupakan orang kepercayaan bandar utama yakni Mardian. Peran dia ini adalah orang yang memberikan informasi ketika ada penggrebekan," jelasnya.

Saat penggerebekan, polisi mencabut semua instalasi CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. 

Sedikitnya tujuh unit CCTV yang disita diduga terhubung ke rumah seorang bandar. 

"CCTV ini diduga untuk memantau jika ada polisi yang akan menggerebek," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga buah batu, tujuh unit kamera CCTV, sembilan senjata tajam, dua perangkat perekam CCTV, satu buah timbangan digital, empat plastik bening, kabel CCTV dan satu unit motor RX King.

Sementara dari tangan tersangka Mardian, polisi memperoleh barang bukti yakni dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram dan dua plastik bening. 

Mardian dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan dari tersangka Apriansyah, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu 1,27 gram. 

Apriansyah dijerat pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba

"Masih ada sejumlah tersangka yang dalam pengejaran, termasuk bandar utama yang berhasil kabur saat penggrebekan hari pertama bersama barang bukti yang sudah dia buang," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network