BEKASI,iNews.id – Bandit spesialis curanmor atau pencurian sepeda motor di Cikarang, Bekasi berakhir sudah aksinya setelah tertangkap warga di Kampung Ceger RT 006 RW03, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno, Senin (27/9/2021) mengatakan, dua pelaku yakni MR (22) dan NS (21). Sedangkan, tersangka FD (23), RN (21) IB (21) masih buron dan menjadi DPO.
”Dua berhasil kita amankan, tiga orang lagi masih buron dan petugas tengah memburu keberadaan mereka,” kata dia.
Untuk modusnya, para tersangka berkeliling untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang diparkirkan dan dalam kedaan tidak terkunci stang, kemudian salah satu pelaku turun untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor dibawa dengan cara di dorong menggunakan sepeda motor lain (step).
Tribuana menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB, saat korban pulang kerja dan meletakkan atau memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tempat tinggal korban. Namun, istri korban menyuruh korban membuatkan susu untuk anaknya terlebih dahulu sebelum memasukkan sepeda motor kedalam rumah.
Saat korban hendak memasukkan sepeda motor ternyata sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya, dan istri korban melihat sepeda motor sudah didorong dengan menggunakan sepeda motor lain (step) oleh kedua pelaku, sehingga istri korban berteriak dan memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Mengetahui hal tersebut korban langsung mengejar kedua pelaku yang telah mengambil sepeda motor korban tanpa ijin sambil berteriak ‘Maling..maling.. !’. Namun karena korban kelelahan dalam mengejar kedua pelaku, akhirnya korban menyerah dan berhenti serta kemudian kembali ke rumah dengan raut muka sangat sedih.
Saat korban sudah tiba di depan rumah dan hendak masuk kedalam rumah, tiba-tiba datang masyarakat yang ternyata telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi untuk mengejar pelaku lainya.”Kasus ini masih terus pendalaman,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor merk Yamaha MIO warna Hijau, Honda Beat B4529FSR, Honda Scoopy, sepeda motor merek Yamaha diduga bodong. Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait