Dalam Kasus Pencabulan Seorang Marketing Perusahaan Makassar, Polisi Sulsel akan panggil Tersangka

Wahyu Ruslan
Perempuan korban pencabulan anggota dewan melapor ke polisi (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

Makassar, iNews.id - Kabid Humas Polda Sulsel akan panggil anggota dewan yang mencabuli marketing perusahaan di salah satu hotel wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun sementara penyidik akan mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk korban. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan mengatakan, penyidik sementara masih memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam laporan ini, termasuk dari korban.

"Nanti kami pasti akan memanggil terlapornya untuk dimintai keterangan," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (28/9/2021). 

Menurut dia, terduga pelaku sekaligus terlapor merupakan anggota dewan di DPRD Maros berinisial SS (36). Sementara korbannya merupakan marketing perusahaan berinisial IMS (25).

Sebelumnya pengakuan perempuan yang merupakan kader partai politik sekaligus marketing perusahaan investasi dan saham di Kota Makassar menghebohkan warga sekitar. 

Aksi pencabulan ini berawal saat IMS menawarkan kepada SS untuk berinvestasi saham sebesar Rp 50 juta. Seketika SS menerima dan mengajak korban bertemu di salah satu hotel Makassar.

Ketika hendak presentasi di lobi hotel, SS malah mengajak IMS ke kamar dengan alasan tidak etis bertransaksi di depan umum, apalagi statusnya sebagai dewan.

"Saya jelaskan di kamar saat itu tentang investasi ini lalu diinstalkan aplikasinya, tapi tiba-tiba dia (SS) langsung memaksa begituan," ujar IMS. 

Kejadian tersebut berlangsung pada akhir 2019. Sementara pada awal 2020, terlapor kembali menghubunginya bahwa uang investasi sudah siap, tetapi syaratnya mesti kembali berhubungan badan. 

Setelah melakukan itu, korban hanya menerima transfer sebesar Rp 20 juta, tidak sesuai dengan penawaran awalnya yakni Rp 50 juta.

Korban mengaku sudah tiga kali dilecehkan, bahkan satu kali sampai hamil. Kemudian pada April 2020, pelaku memintanya menggugurkan kandungan. 

"Saya dipaksa menggugurkan kandungan yang sudah berusia dua bulan," ucarnya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network