SUBANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Subang, Jawa Barat dirazai dan hasilnya sejumlah senjata tajam, kabel dan ponsel ditemukan.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan Lapas Subang, Boy Orfan Aslan mengatakan, semua barang-barang tadi sita.
"Upaya yang dilakukan ini untuk deteksi dini dan pencegahan terhadap pelanggaran keamanan serta ketertiban di dalam lapas," kata dia, Rabu (29/9/2021)
Terpantau, barang-barang yang disita mayoritas kabel bekas yang digunakan para warga binaan di setiap kamar blok. Sementara sambungan rakitan para warga binaan ini, dibuat dengan menggunakan gabus bekas yang dipotong mirip colokan.
Penggunaan kabel bekas dan alat listrik di dalam sel merupakan pelanggaran. Mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi adminstrasi hingga terberat, seperti penambahan masa hukuman.
"Kami sudah melaksanakan empat kali penggeledahan. Langkah ini kita lakukan jangan sampai seperti kasus kebakaran lapas di Tanggerang," ujar Boy.
Selain menyita kabel dan sambungan listrik, petugas lapas juga menyita berbagai jenis senjata tajam rakitan, korek api hingga sejumlah handphone.
Penyitaan barang-barang terlarang warga binaan di Lapas Kelas 2A Subang ini merupakan hasil razia kedua kalinya dalam sebulan terakhir. Sementara itu, jumlah warga binaan di lapas tersebut telah mencapai 664 orang atau melebihi kapasitas yang seharusnya tidak lebih dari 400 orang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait