JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, Priyanto diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait