JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan untuk melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan hingga Desember 2021.
Mulai Oktober ini, Kemensos akan mencairkan BLT PKH 2021 Tahap 4, yang akan dilanjutkan pada November hingga Desember 2021. BLT PKH 2021 hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang tercatat dalam DTKS Kemensos, dengan kategori:
- BLT Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
- BLT Anak Sekolah (SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun).
- BLT Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
- BLT Lanjut Usia (Lansia) mulai 70 tahun Rp2,4 juta per tahun.
BLT PKH 2021 hanya diberikan untuk maksimal 4 orang di dalam keluarga. Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima BLT PKH 2021 dengan nilai minimal Rp6,8 juta dan maksimal Rp9,8 juta jika memiliki 4 anggota keluarga yang memenuhi kriteria tersebut.
Untuk memperoleh BLT PKH 2021, KPM harus terdaftar di DTKS Kemensos. Saat ini, Kemensos masih melakukan pemuktahiran data, sehingga masih terbuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT PKH 2021.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM dari BLT PKH yang disalurkan Kemensos. Untuk kategori penerima BLT ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia, persyaratannya adalah:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait