JAKARTA,iNews.id - Pasangan siri kini diperkenankan memiliki Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan bentuk ketentuan bahwa semua penduduk wajib mempunyai kartu keluarga, termasuk pasangan suami istri yang menikah siri.
Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah pada Kamis (7/10/2021) mengatakan, Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga.
"Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah sirih bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Zudan Arif Fakrullah.
Lebih lanjut Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah sirih,” ungkapnya.
Meski demikan, ia pun menegaskan bahwa pasangan nikah sirih harus memenuhi syarat yang ditetapkan, di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait