Mengenal PSE, Kebijakan yang Bikin Google, WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir
Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:00 WIB
Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.
Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
Editor : Eka Dian Syahputra