SEMARANG, iNews.id - Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendahara diduga menggelapkan uang pembayaran BPJS sebanyak 177 tenaga non ASN untuk bermain judi online. Jumlah total uang BPJS yang digelapkan pun diperkirakan hingga Rp 618 juta.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021 lalu. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, terdapat tunggakan selama 19 bulan.
"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.
"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra