GARUT, iNews.id - Seorang pria berinisial SY (28), warga Kampung Citeureup RT02 RW08, Desa Talagasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dibekuk polisi usai membawa kabur sepeda motor milik bosnya.
Hal itu pun dilakukan saat SY baru 10 hari diterima kerja. SY ditangkap ketika bersembunyi di kampung halaman sang isteri, Kampung Talaga, Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi. SY digelandang bersama barang bukti Honda Scoopy D 6404 ABY keluaran 2018.
"Jadi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang membawa surat laporan polisi dari Polsek Kiaracondong Bandung," kata Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Menurut Amirudin, warga bernama Asep Suherman membawa STPL dari Polsek Kiaracondong dengan nomor Lp/B/198/VI/2022/polsek ke Mapolsek Banjarwangi. Warga tersebut datang ke Polsek Banjarwangi untuk menanyakan alamat isteri terduga pelaku, karena menduga SY bersembunyi di sana.
"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.
Aksi SY sendiri bermula saat ia sedang bekerja di majikannya, sebuah tempat usaha depot air di Bandung. Menurut pelapor dalam laporannya, SY ini baru bekerja selama 10 hari dan tinggal di tempat kerjanya tersebut. "Setiap harinya depot air tersebut ditempati SY," kata Iptu Amirudin.
Editor : Eka Dian Syahputra