Saat kejadian terjadi, lanjutnya, pelapor berniat untuk menghadiri acara pengajian ke daerah sekitar tempat usahanya dan menyimpan motor di tempat depot air. Saat akan pergi, SY meminta agar bosnya itu tak membawa kunci motor, dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar air ke pelanggan.
"Sepulang dari pengajian, tiba-tiba majikannya mendapati depot air sudah dalam keadaan tutup, motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ujarnya.
Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. "Majikannya ini langsung membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya," katanya.
Iptu Amirudin menyebut SY terancam Pasal 363 tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong, untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra