get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Lebaran 2026: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Kemacetan Mengular hingga KM 46

Nestapa Kakek Manap, Petani Desa Nambo Bogor yang Lahannya Diduga Dicaplok Dikeruk Perusahaan Semen

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38 WIB
header img
Kakek Manap, petani Desa Nambo Bogor, mengaku kehilangan lahan warisan seluas 2 hektare. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sosok berusia sepuh itu duduk tegar di lantai rumah sederhananya di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sorot matanya yang lesu sesekali menatap kosong ke luar pekarangan rumahnya. 

Kentara sekali keresahan besar tengah berkecamuk di pikiran kakek bertubuh kurus ini. Itu setelah tanah girik warisan orangtuanya, diduga dicaplok perusahaan semen yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN.

Sudah delapan tahun, persisnya sejak tahun 2018, Kakek Manap berjuang untuk mendapatkan kembali tanah girik yang diwariskan orangtua itu. Alih-alih mendapat ganti rugi, tanah seluas 2 hektare di Desa Nambo yang kini berpindah tangan ke perusahaan tersebut, malah sudah dikeruk oleh pihak perusahaan. 

Kondisi terakhir yang dipotret Kakek Manap, saat mendatangi lokasi tanah warisan  keluarganya itu, pada Senin (8/6/2026), tanah berupa bukit dan mengandung batu kapur (bahan semen) itu sudah rata, dipampas hingga 40 meter ke bawah. 

"Surat tanah (leter C) masih saya simpan, tapi tanahnya sudah dikuasai dan digali oleh perusahaan semen itu," ujar Kakek Manap sambil menunjukkan surat leter C miliknya saat disambangi di kediamannya, Selasa (9/6/2026).

Ihwal lepasnya kepemilikan tanah girik warisan orangtua Kakek Manap bermula, setelah atas tanah tersebut terbit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor: SK-864/Menhut II/2014 tanggal 22 September 2014, untuk kegiatan operasi produksi batu kapur di lokasi yang meliputi Cileungsi dan Klapanunggal.

Sementara dalam kawasan yang dimaksud dalam SK Menteri Kehutanan itu, Kakek Manap masih pemilik sah sebidang tanah 20.000 m2 di Desa Nambo No. 309, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini berdasarkan Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan IPEDA Nomor 860 atas nama Adung Eman (orang tua Kakek Manap), dengan Nomor Persil 1363.

Umumnya warga desa yang lugu dan polos, Kakek Manap kebingungan atas situasi yang dihadapinya itu. Ia tak tahu hendak mengadu kemana. Pasrah dan berdiam diri pun juga bukan pilihan. Akhirnya, dengan caranya sendiri ia menempuh berbagai upaya agar tanah tersebut kembali lagi.

Di tengah kebingungannya, ia lalu mengadu ke sebuah kantor bantuan hukum yang beralamat di Jakarta Selatan. Pihak kantor bantuan hukum kemudian bertindak untuk dan atas nama Manap Bin Eman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2025.

Pada 2 April 2026, pihak kantor bantuan hukum lalu membuat surat yang diajukan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni cq. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dengan tujuan memohon atensi dan klarifikasi terkait status dan hak atas tanah dimaksud.

Disebutkan pula dalam surat itu, bahwa sudah ada penggalian atas tanah yang dilakukan perusahaan semen tersebut, dengan kedalaman 40 meter yang dinilai telah masuk ranah pidana berat. Sayangnya, sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari Menteri Kehutanan atas surat yang diajukan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut