Kejagung Bongkar Sosok Pengatur Dapur MBG, Tersangka Diduga Setor Uang ke Eks Wakil BGN
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program MBG.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, Sony memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.
Selain itu, AYS disebut mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal mitra MBG.
"Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," ujarnya.
Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, ya, kepada tersangka SS," katanya.
Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. AYS saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
Editor : Tedy Ahmad