Sedangkan pasukan penyelamatan bermotor memastikan tidak ada ancaman mencurigakan sepanjang perjalanan presiden. Pasukan ini memiliki keahlian menembak dari atas sepeda motor yang melaju kencang.
Pasukan ini harus bisa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan mampu melakukan tindakan penyelamatan cepat dari atas motor.
Sejarah Paspampres
Pasukan pengawal presiden dibentuk sejak 3 Januari 1946 untuk menjaga Presiden Soekarno dan keluarganya kala itu. Kemudian pasukan ini diberi nama Resimen Tjakrabirawa oleh Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) Jenderal A.H Nasution atas pertimbangan ancaman yang dihadapi oleh Soekarno.
Mengutip laman situs resmi TNI, Tjakrabirawa adalah nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan.
Satgas Pomad Bara 3. (Foto dok situs TNI)
Pada tahun 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres). Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi Paspampres.
Editor : Eka Dian Syahputra